MEMBEDAH MADZHAB AS-SYAFI’I

01.29 Unknown 0 Comments


I
Adalah suatu “keharusan” bagi setiap penulis untuk “menjaga kebenaran ilmiah “, dalam arti : harus bertanggung jawab atas kebenaran dalam menukil penda pat seseorang, terutama dalam penulisan masalah-masalah fiqh.
Dan dari sini, merupakan keharusan juga mengetahui istilah-istilah yang menjadi kesepakatan dalam suatu madzhab.

II
Yang harus diperhatikan, bahwa sangat tidak dibenarkan seseorang menga takan “Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i “ kecuali dia tahu betul bahwa ulama Syafi’i dengan jelas mengatakannya, dan itu hanya bisa diketahui dengan mengetahui ulama-ulama Syafi’i serta kedudukan dan peringkatnya, yang pada gilirannya juga harus mengetahui kitab-kitab pokok dan kitab-kitab pegangan, sebab dalam madzhab Syafi’i banyak ulama yang mengarang kitab-kitab dan banyak terjadi perbedaan pendapat, sehingga kita harus bisa memilah-milah mana yang merupakan pendapat madzhab, mana yang merupakan pendapat pribadi, serta mana yang kuat dan mana yang lemah.

III
Madzhab Syafi’i –madzhab yang ketiga diantara madzhab-madzhab Ahli al-Sunnah yang tumbuh dan terkenal
[1]- sejak awalnya berkembang dalam sebuah perjalanan panjang yang berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain.
Dalam kenyataannya, sejarah mencatat bahwa madzhab Syafi’i berkembang dalam beberapa phase :
Phase pertama : Masa-masa dasar .
Phase kedua : Masa-masa perpindahan (pancaroba).
Phase ketiga : Masa-masa pemurnian .
Phase keempat : Masa-masa akhir/ketetapan .

I- PHASE DASAR :
Pada abad pertama dan kedua hijriyah adalah masa lahir dan tumbuhnya madzhab-madzhab Fiqh.
Mazhab Hanafi adalah madzhab yang pertama lahir, diikuti madzhab Maliki, kemudian disusul madzhab Syafi’i yang diotaki oleh Imam al-Syafi’i.
Dan kehadiran serta pemikiran madzhab Syafi’i tidak bisa dilepaskan dari dua madzhab pendahulunya, sebab Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik, kemudian walaupun Imam Syafi’i tidak berguru langsung pada Imam Abu Hanifah
[2], tetapi beliau telah berhasil menyerap ilmu-ilmu madzhab Hanafi melalui “arsitek madzhab Hanafi” yang juga murid Imam Abu Hanifah : Imam Muhammad bin Hasan.
Dalam kenyataannya, keuletan Imam Syafi’i dalam berijtihat, telah me lahirkan dua istilah yang terkenal dengan sebutan ‘Qoul Qodim’ dan ‘Qoul-Jadid’ ; dua istilah yang juga dua phase bagi perkembangan madzhab Syafi’i dizaman pendirinya.
Dan munculnya dua istilah tersebut, adalah bukti bagi perkembangan ilmu Imam Syafi’i, yang sekaligus juga merupakan bukti dari keinginan Imam Syafi’i untuk menetapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Al-Hadits secara benar.
Adapun yang dimaksud dengan ‘Qoul-Qodim’ : adalah istilah ulama-ulama Syafi’i bagi semua pendapat dan ijtihad Imam Syafi’i ketika beliau masih berada di Baghdad; sedang‘Qoul-Jadid’, adalah istilah ulama Syafi’i bagi semua pendapat dan ijtihad Imam Syafi’i ketika beliau di Mesir
Ulama sepakat, bahwa semua pendapat Imam Syafi’i ketika beliau masih di Baghdad sampai menjelang keberangkatan beliau ke Mesir disebut Qoul Qodim; sebagaimana juga ulama sepakat, bahwa semua pendapat dan perkataan Imam Syafi’i sejak beliau memasuki dan menetap di Mesir disebut Qoul Jadid.
[3]
Perbedaan pendapat terjadi atas perkataan dan pendapat Imam Syafi’i sejak beliau meninggalkan Baghdad sampai menjelang masuk dan menetapnya Imam Syafi’i di Mesir.
Menurut Ibn Hajar ( 974 H), Qoul-Qodim adalah semua pendapat dan perkataan Imam Syafi’i sebelum masuk Mesir. Sementara itu ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa Qoul-Qodim hanya pendapat beliau ketika beliau masih berada di Baghdad, dengan begitu masa antara Baghdad dan Mesir termasuk Qoul-Jadid. Dan sebagian lagi merinci, dengan mengatakan bahwa masa antara Baghdad dan Mesir yang awal disebut juga Qoul-Qodim, dan yang kemudian dikatagorikan Qoul-Jadid.[4]
Dan diantara ketiga pendapat tersebut, yang pertamalah yang paling kuat yang menjadi pilihan mayoritas Ulama Syafi’iyyah, diantaranya Imam Romli.[5]
Adapun perowi Qoul-Qodim adalah : Ahmad bin Hambal ( 241 H) ; Al-Za’faroni ( Hasan bin Muhammad : 260 H); Al-Karobisyi ( 245 H./248H.); Abu Tsur (Ibrahim bin Kholid : 240 H).
Sedangkan perowi Qoul-Jadid : Al-Buwaithi (231 H); Al-Muzani (264 H); Robi’ Al-Murodi (270 H); Robi’ Al-Jizi (256 H); Yunus bin Abd. A’la (264 H); Abdullah bin Zubair Al-Makki (219 H); Muhammad bin Abdullah bin Abd. Hakam dan Harmalah (243 H).
Tiga yang terdahulu adalah yang paling banyak andilnya dalam penyebaran dan pengembangan madzhab Syafi’i, dan diantara ketiganya, Robi’ Al-Muradi lah yang paling banyak meriwayatkan perkataan Imam Syafi’i, dan itu diakui sendiri oleh Imam Syafi’i dalam sabdanya: “Robi’ adalah perowi saya”.[6]

KEDUDUKAN QOUL-QODIM DAN QOUL-JADID DALAM MADZHAB.
Secara umum bisa di katakan bahwa yang dianggap pendapat Madzhab adalah ‘Qoul-Jadid’ seperti yang di katakan Imam Syafi’i : “tidak dibenarkan menganggap Qoul Qodim sebagai pendapat madzhab” [7], dan ini sesuai dengan Qoidah Usuliyah : Jika seorang mujtahid berpendapat, kemudian setelah itu dia berpendapat lain, maka yang kedua dianggap Ruju’/ralat bagi yang pertama.
Tetapi Ulama Syafi’iyah merinci lebih jelas lagi :
1. Qoul-Jadid yang harus di pakai, sedang Qoul-Qodim harus ditinggalkan, kecuali beberapa masalah yang berkisar antara 14 sampai dengan 30 masalah.[8]
2. Qoul-Jadid tidak bisa dianggap pendapat madzhab kecuali dengan jelas Imam Syafi’i mengatakan bahwa dia sudah meralat Qoul-Qodim. Sedang bilamana tidak ada penjelasan dari Imam Syafi’i, maka dianggap ada 2 pendapat dalam madzhab.
3. Qoul Jadid secara mutlak dianggap sebagai pendapat madzhab.
Dan pendapat ketiga inilah yang lebih medekati kebenaran, mengingat ulama Syafi’iyyah ( المتأخرون ) setelah meneliti dengan seksama, menyimpulkan bahwa masalah-masalah yang tersebut dalam qoul-qodim ternyata semuanya tersebut dalam qoul-jadid [9], kalaupun ada ulama Syafi’iyyah (المتفد مون ) yang memakai dan berfatwa dengan qoul qodim, pada hakikatnya beliau berijtihad dan ternyata sesuai dengan qoul qodim, seperti yang disampaikan Imam Nawawi( 676 H).[10]
Sedangkan pendapat yang kedua, ditolak oleh mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Abu Ishaq Al-Syiroozi ( 476 H) dan Imam Nawawi : “Pendapat ini jelas salah, sebab antara Qoul Qodim dan Qoul Jadid seperti dua nash yang bertentangan, apabila tidak mungkin dipadukan, maka yang terakhir yang harus dipakai sedang yang pertama di buang[11].
Sementara itu ada yang membandingkan dengan madzhab Hanafi, yang bertentangan dengan madzhab Hanafi adalah dianggap sebagai pendapat madzhab bukan yang sejalan, sebab tidak mungkin Imam Syafi’i berbeda pendapat kecuali ada dalil yang lebih kuat, dan itu adalah pilihan Syech Abu Hamid Al-Ashfarooiniy ; tapi menurut Al-Qoffal Al-Syasyi ( 365 H ) justru sebaliknya.[12]

II- PHASE PERPINDAHAN / PANCAROBA.
Imam Syafi’i wafat tahun 204 H. dengan meninggalkan pemikiran yang tetap selalu dijadikan rujukan bagi generasi selanjutnya, dan dari tangan beliau lahir tokoh-tokoh terkenal yang melanjutkan pemikiran beliau dibawah komando Al-Buwaithi, dan beliau inilah ‘pewaris tahta’ madzhab syafi’i sebagaimana di sampaikan oleh Imam Syafi’i : “Tak seorangpun yang berhak menempati kedudukan saya selain Yusuf bin Yahya (yakni Al-Buwaithi), dan tak seorangpun dari murid-murid saya yang lebih alim darinya.[13]
Dari murid-murid Imam Syafi’i –terutama 6 perowi- pemikiran Syafi’i di lanjutkan dan dikembangkan, dan pada kenyataannya murid-murid Imam Syafi’i tersebut bukan saja sekedar menyampaikan dan mengajarkan pendapat Imam Syafi’i pada generasi penerusnya, tapi kadang-kadang mereka juga berijtihad sendiri, dan kadang-kadang ijtihad mereka berlawanan/berbeda dengan apa yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i.[14]
Seperti Al-Muzani, Abu Tsur - juga generasi penerusnya (seperti ibn Mundzir (319 H) - tetap bermadzhab Syafi’i, sementara itu di sebagian masalah berijtihad sendiri yang berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, atau sesuai dengan Qoul-Qodim.[15]
Karenanya Imam Al-Haromain (478 H) menjelaskan : “Apabila Muzani menyendiri (berpendapat yang berbeda dengan Imam Syafi’i ), maka beliau adalah bermadzhab sendiri, dan jika pendapatnya sesuai dengan Imam Syafi’i maka ijtihadnya lebih utama diikuti dari pada takhrijnya ulama Syafi’iyyah yang lainnya.[16]
Yang perlu dicatat, bahwasanya yang paling berjasa dalam penyebaran madzhab Syafi’i di Baghdad adalah Al-Anmaathi - murid Robi’ dan Muzani, perowi qoul jadid-, kemudian muridnya (Ibnu Suraij /306 H.) yang meneruskan penyebaran madzhab Syafi’i kemana-mana.[17]
Seperti juga Abu Zur’ah adalah orang yang paling berjasa bagi penyebaran madzhab syafi’i di Damaskus.[18]
Sementara Al-Qoffaal Al-Kabiir Al-Syasyi –murid ibn Suraij- adalah perin tis madzhab Syafi’i di balik sungai Saihun dan Jaihun[19]. Sedangkan tersebarnya madzhab Syafi’i di Maroo dan Khuroosaan adalah hasil kerja ‘Abdan bin Muhammad Al-Maruzi (293 H).
Dan yang pertama kali memperkenalkan madzhab Syafi’i di Isfirooyin adalah Abu Awaanah (316 H.) –salah seorang murid Robi’ dan Muzani-.
Demikianlah mulai tersebarnya madzhab Syafi’i di segala penjuru dunia, sampai akhirnya muncullah syekh Abu Hamid Al-Isfirooni (406 H) yang diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Al-Mawardi (450 H), Qodli Abu Thoyyib Al-Thobary (450 H), Qodli Abu Ali Al-Bandaniijy( 425 H), Al-Mahaamily (424 H) dan lain-lain yang membukukan masalah Furu’iyah dalam madzhab Syafi’i.
Dan kelompok ini disebut kelompok Al-Iroqiyin, kelompok inilah satu-satunya yang menjadi panutan bagi pendapat madzhab Syafi’i, sementara itu dibagian bumi yang lain muncullah Al-Qoffal Al-Shoghir Al-Maruzi (417H) yang diikuti oleh sejumlah ulama, diantaranya Abu Muhammad Al-Juwaini (430 H), Al-Furooti (461 H), Al-Qodhi Husain (462 H), Abu Ali Al-Sinji (427 H), Al-Mas’udy, Muhammad ibn Abdul-Malik (423 H) dan lain-lain yang juga membukukan Fiqh Syafi’i, dan kelompok ini disebut kelompok Al-Khurosaaniyyin, yang dikenal juga dengan sebutan kelompok Al-Maroowiz.
Sampai di sini, semua ilmu madzhab Syafi’i bersumber dari dua kelompok ini, dan apabila dua kelompok ini sepakat/ittifaq maka itulah madzhab Syafi’i yang paling mu’tamad.[20]
Adapun kelebihan dan keistimewaan dua kelompok tersebut adalah sebagaimana yang digambarkan oleh imam Nawawi : “Ketahuilah bahwasanya riwayat kelompok Iroqiyyin secara umum lebih tepat, lebih akurat dan lebih bisa dipertanggung-jawabkan dalam menukil nash-nashnya Imam Syafi’i dan qoidah-qoidah madzhabnya di banding dengan riwayat kelompok Al-Khuroosaaniyin; sedang kelompok Al-Khurosaniyyin secara umum lebih baik dalam segi penjabaran, penganalisaan dan runtutannya.[21]
Kemudian lahirlah sejumlah ulama yang tidak terikat pada ketentuan dua kelompok tersebut, seperti Al-Rowiyaani (502 H) –pengarang Al-Bahru- , Al-Syaasyi (505 H) –pengarang Al-Hilyah-, Ibn Al-Shobbagh (477 H) yang asalnya adalah kelompok Iroqiyyin; dan Al-Mutawally (448 H) – pengarang Al-Tatimmah-, Imam Al-Haromain, Al- Gozali (505H) dan lain-lain dari kelompok Al-Khurosaaniyyun yang keluar dari ketentuan dua kelompok tersebut diatas.[22]
Kemudian muncul generasi berikutnya yang mencoba mempersatukan dua kelompok diatas –Al-Iroqiyun dan Al-Khurosaaniyun- yang di motori oleh dua ulama terkenal: Al-Rofi’i (623 H) dan An-Nawawi (676 H), yang sangat besar andilnya bagi penjernihan madzhab Syafi’i dan qoidah-qoidahnya.Dengan munculnya dua ulama tersebut, perkembangan madzhab Syafi’i memasuki babak baru, “Phase Pemurnian Madzhab”.
[1] Dalam kenyataannya, madzhab-madzhab Fiqh banyak sekali jumlahnya, hanya saja yang mashur dan tumbuh sampai saat ini ada 4 madzhab, itupun dari kelompok SUNNY.
[2] Imam Abu Hanifah wafat ditahun dimana Imam Syafi’I dilahirkan (tahun 150 H).
[3] Imam Syafi’i meninggalkan Baghdad th.198 H. dan masuk Mesir th. 199 H; ada pendapat bahwa Imam Syafi’i meninggalkan Baghdad th. 199 H. dan masuk Mesir th. 200 H.
Lihat:Al-Majmu’:1/9; Miftah as-Sa’adah : 2/225.
[4] Thuhfah : 1/554; Mughnil Muhtaj: 1/12; Hasyisah Syarqowi : 1/54.
[5] Nihayah : 1/50.
[6] Thobaqot Fuqoha’ (al-Syirozi) : 97-98; Hasyiyah Syarwani ‘ala Al-Thuhfah 1/54; Al- Majmu’ : 1/68; Mugnil Muhtaj 1/12.
[7] Al-Madzhab Inda Syafi’iyah, 29.
[8] Al-Majmu’ 1/66; Al-Tuhfah 1/54; An-Nihayah 1/50.
[9] Al-Majmu’ 1/66; Hasyiyah Syarwani 1/54.
[10] Al-Majmu’ 1/66.
[11] Nuzhah Musytaq Syarh A-Lumma’ 817; Al-Majmu’ 1/67.
[12] Al-Majmu’ 1/68-69.
[13] Thobaqot Fuqoha’ (Asy-Syirozi) : 98.
[14] Ahmad bik Al-Husaini, Daf’ul kholayat, 4.
[15] Al-Husaini, Thobaqot Asy-Syafi’iyyah : 21.
[16] Al-Majmu’ : 1/72.
[17] Thobaqot Fuqoha’ : 109; Al-A’lam bit-Taubih : 190.
[18] Al-A’lam bit-Taubih :189.
[19] Al-A’lam bit-Taubih :189.
[20] Daf’u Al-Khoyaalaat : 5.
[21] Al-Majmu’ : 1/69.
[22] Thobaqot Al-Syafi’iyah : 142-143.



Minggu, 11 November 2007

Sejarah Mazhab Syafi'i bag. 2

III- PHASE PEMURNIAN MADZHAB.

Seperti disebutkan diatas, bahwa kehadiran dua tokoh –Imam Rofi’i dan Imam Nawawi- sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan madzhab Syafi’i, dari sini bisa dicatat bahwa kedua imam tersebut merupakan panutan bagi generasi berikutnya. Ijtihadnya merupakan pamungkas bagi madzhab Syafi’i, dan pendapatnya selalu jadi pegangan bagi ulama-ulama penerusnya, sehingga tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa keduanya adalah peletak dasar madzhab Syafi’i setelah Imam Syafi’i sendiri.

Dan ulama syafi’i sepakat bahwa pendapat yang paling mu’tamad dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat yang disepakati kedua tokoh tersebut, dan apabila keduanya berbeda pendapat, maka pendapatnya Imam Nawawi yang harus didahulukan.[1]

Di bawah ini penjelasan singkat tentang kedua tokoh tersebut :
- Imam Rofi’i, Abdul Karim bin Muhammad Al-Qozwani.
Tokoh dan imam dalam Tafsir, Hasdits, Ushul dan Fiqh, pengarang yang produktif dalam Fiqh Syafi’i, dan yang paling terkenal ‘Al-Maharror’ yang merupakan panutan dan rujukan bagi ulama Syafi’i, dan merupakan kitab pokok dan mu’tamad bagi madzhab syafi’i.dan kitab tersebut bersumber dari kitab ‘Al-Wajiz’ karangan Imam Ghozali.[2]

Beliau juga mengarang kitab ‘Al-Sarhul Kabir’ dan ‘Al-Sarh As-Soghir’ yang keduanya adalah syarah atau penjabaran kitab ‘Al-Wajiz’. Dan dalam mensyarahi tersebut, beliau banyak membuat rujukan dari karangan-karangan kelompok Iroqiyin dan Khurosaniyin -sebagai usaha penggabungan dua kubu- di samping tentu saja dengan di topang oleh dalil-dalil dan ijtihad-ijtihad beliau sendiri.[3]

- Imam Nawawi, Yahya ibn Syarof
Muhaddis, Faqih, Ushuli dan pengarang kitab-kitab terkenal, antara lain :
1. Minhaj Al-Tholibin.
Kitab ini adalah syarh dari ‘Al-Muharror’nya Imam Rofi’i, dan methode Imam Nawawi dalam men-syarahi kitab tsb adalah: menjelaskan masalah-masalah yang tersebut dalam ‘Al-Muharror’, menambah sesuatu yang tidak tersebut dalam ‘’Al-Muharror”, menjelaskan sesuatu masalah yang dalam ‘Al-Muharror’ dijelaskan tapi keluar dari ketentuan madzhab, menjelaskan mana pendapat yang kuat dan mu’tamad dalam madzhab, menjabarkan lafadz/kalimat yang kurang jelas dan lain-lain.[4]
Walhasil kitab Minhaj –walaupun lebih ringkas- seakan merupakan syarah dari kitab muharror, seperti yang dikehendaki pengarangnya, dan lebih banyak memurnikan pendapat-pendapat yang mu’tamad dalam madzhab.

2. Al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzdzab karangan Abi Ishaq Al-Syirozi.
Kitab ini semacam ‘Ensiklopedi Fiqh’, sebab hampir semua pendapat –betapapun lemahnya- dijelaskan oleh Imam Nawawi, kemudian barulah Imam Nawawi memilah-milah mana yang kuat dan mana yang lemah, dan itu tidak terbatas dalam madzhab syafi’i saja, bahkan juga pendapat ulama-ulama fiqh diluar madzhab Syafi’i, bahkan juga diluar madzhab sunni.
3. At-Tanqih.
4. Al-Roudah, yang merupakan Syarh Al-Aziz nya Imam Rofi’i
5. Al-Tahqieq.
6. Al-Nukat.
7. Al- Fatawa.
8. Syarh Shohih Muslim. Dan lain-lain.

KEDUDUKAN PENDAPAT DAN KITAB-KITAB IMAM NAWAWI DAN IMAM ROFI’I DALAM MADZHAB SYAFI’I.
Ulama sepakat bahwa pendapat yang mu’tamad adalah pendapat yang disepakati Syaikhoni –Rofi’i dan Nawawi-, dan bila keduanya berbeda pendapat, maka pendapat Imam Nawawilah yang harus didahulukan, baru kemudian penda patnya Imam Rofi’i.[5]
Bahkan kesepakatan Nawawi dan Rofi’i lebih didahulukan dari pendapat Imam Syafi’i sendiri, padahal pendapat Imam Syafi’i bagi ulama madzhab ibaratnya seperti ‘Nash Al-Qur’an’ atau ‘Nash Al-Hadits’.[6]
Dan ini bisa diterima, mengingat ulama yang mengerti dan mendalami madzhab, tingkatannya adalah ‘Mujtahid Muqoyyad’.
Dan orang yang sampai pada level tersebut, dia selalu membandingkan pendapat Ulama dengan ‘Qoidah’ dan ‘Dasar-Dasar’ yang sudah diletakannya, sehingga tidak jarang –disaat terjadi benturan antara “Perkataan” dengan “Qoidah”- dia lebih mendahulukan “keharusan Qoidah”, dan meninggalkan “Pendapat” tersebut dengan menakwilinya.
Dalam kondisi seperti itu, sangat tidak tepat mengatakan: bahwa Mujtahid Muqoyyad tersebut tidak ‘tahu dan tidak mengerti’ pendapat imamnya; yang benar –seperti tersebut diatas- Mujtahid Muqoyyad tersebut sangat tahu, bahkan meng ‘kaji’ pandapat Imamnya, tetapi kemudian membelokkan dari arti dzohirnya dengan dalil-dalil.Dan yang demikian ini tidak bisa dikatakan: ‘Dia sudah keluar dari madzhab imamnya’.[7]
Adapun kedudukan “Kitab-Kitab” Nawawi dan Rofi’i, menurut mayoritas ulama: semua kitab–kitab Nawawi dan Rofi’i adalah ‘Kitab Mu’tamad’, bahkan ulama generasi muda ( Al-Muta’akhkhiruun ) melarang ‘merujuk dan berpegangan’ pada kitab-kitab yang sebelum Imam Rofi’i dan Nawawi, kecuali setelah dengan cermat meneliti bahwa itu adalah pendapat madzhab.[8]
Kemudian, tidak jarang pendapat Imam Nawawi dalam satu kitab berbeda dengan pendapatnya di kitabnya yang lain, untuk itu ulama membuat satu ‘ketentuan’ dalam menetapkan peringkat kitab-kitab Imam Nawawi dan men-tarjih nya sbb.[9]
1. Al-Tahqiq. (kitab yang paling shohih menurut المتأخرون ).
2. Al-Majmu’
3. Al-Tanqieh
4. Al-Roudoh dan Minhajut Tholibin
5. Al-Fatawa
6. Syarh Shohih Muslim
7. Tashieh Al-Tanbieh wa Nukkatihi.[10]
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang kurang mendalami persoalan madzhab, sedangkan bagi orang yang mengerti dan mendalami madzhab, maka cara men-tarjih diantara pendapat Imam Nawawi dalam kitab-kitabnya adalah mendahulukan dan mengambil pendapat Nawawi yang sesuai dengan pemikirannya sendiri berdasarkan dalil-dalil yang diketahuinya, tetapi harus tidak keluar dari qoidah yang sudah disepakati ulama yaitu ‘harus masih berada dalam ruang lingkup Ikhtiyarnya Nawawi dan Rofi’i’, artinya hak memilih bagi orang tersebut adalah memilih diantara pendapat-pendapat hasil ijtihadnya Nawawi, tanpa melihat mana yang terdahulu dan mana yang kemudian.[11]

IV- PHASE AKHIR / KETETAPAN.
Masa terus berjalan, sementara itu pendapat dan kitab-kitabnya Syaikhoni (Nawawi dan Rofi’i) terus membayang-bayangi ijtihad generasi berikutnya didalam menentukan pendapat madzhab, sampai akhirnya lahirlah ulama-ulama yang sangat teliti dan hati-hati didalam menganalisa pendapat madzhab, seperti Zakaria Al-Anshori (926 H) Syihab Al-Romli (973 H); Khotib Al-Syarbini (977 H); Syamsuddin Al-Romli (1004H); Ibn Hajar Al-Haithami (973 H), dan lain-lainnya.
Mereka sangat berperhatian terhadap kitab-kitabnya Imam Nawawi dan Imam Rofi’i, terutama kitab “Al-Minhaj” nya Imam Nawawi.
Syekh Zakariya Al-Anshori meringkas/Ikhtisor kitab tersebut dalam karyanya ‘Manhaj al-Tullab’.
Sedangkan Ibnu Hajar. Khotib Al-Syarbini dan Samsuddin Al-Romli menganalisa/men-syarahi kitab “al-Minhaj” dan menamakannya: ‘Tuhfatul Muhtaj’, ‘Mubghnil Muhtaj’ dan ‘Nihaytul Muhtaj’.
Kadang-kadang Ijtihad ketiga orang tersebut berbeda dengan pendapat Imam Nawawi dan Rofi’i, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa beliau keluar dari madzhab Syafi’i –seperti sudah dijelaskan didepan-.



PENDAPAT YANG DIANGGAP MU’TAMAD DALAM PHASE AKHIR.
Didepan sudah dijelaskan bahwa bagi ulama dipersilahkan memilih antara pendapat-pendapat ‘Syaikhoni’ (Nawawi dan Rofi’i) tanpa harus terikat dengan pendapatnya Ibnu Hajar dan Romli atau yang lainnya, dan ulama membatasi pilihan hanya pada pendapat-pendapatnya Imam Rofi’i dan Nawawi, mengingat mayoritas ulama tidak mengijinkan keluar dan berpaling dari pendapat ‘Dua Tokoh’ tersebut.[12]
Adapun yang masih belum sampai pada tingkatan ‘ulama’ dengan kreteria tersebut didepan –seperti umumnya orang-orang di zaman sekarang- mereka bebas memilih pendapatnya Ibnu Hajar atau Romli.[13]
Dan manakala keduanya berbeda pendapat, mana yang dianggap pendapat madzhab dan harus didahulukan? :
Menurut ulama Hadramaut, Syam, Akrod (Kurdi), Daghistan dan Mayoritas Penduduk Yaman: Pendapat Ibnu Hajar (dalam ‘al-Tuhfah’) yang dianggap ‘mu’tamad’ dan harus didahulukan.[14]
Sedang Mayoritas Ulama Mesir mengatakan, bahwa pendapat Romli yang paling mu’tamad, bahkan mereka ber-ikrar untuk tidak berfatwa kecuali dengan pendapatnya Imam Romli.[15]
Dan Ulama Al-Haromain (Makkah dan Madinah), pada awalnya selalu berpegangan pada pendapat Ibn Hajar. Kemudian ketika banyak Ulama Mesir yang datang, menetap, belajar dan mengajar di Haromain, mulailah tersebarnya pendapat Imam Romli, dan jadilah keduanya ‘Kitab Pegangan’ bagi Ulama Al-Haromain, bahkan Ulama-Ulama yang berperhatian dengan pendapat keduanya langsung mengambilnya tanpa pakai filter.[16]
Dan didalam perkembangannya, Syekh Muhammad Said Sumbul Al-Makki (1175 H) dan Ulama yang segaris dengannya menetapkan : “Tidak diperkenankan bagi Mufti berfatwa dengan hukum yang berbeda dengan pendapat Ibn Hajar dan Romli dalam al-Tuhfah dan al-Nihayah”.
Tetapi Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi (1194 H) membolehkan berpaling dari ‘al-Tuhfah’ dan ‘al-Nihayah’, dan berpegangan pada kitab-kitab Ibn Hajar dan Romli selain ‘al-Tuhfah’ dan ‘al-Nihayah’.[17]
Dan urutan kitab-kitabnya Ibn Hajar adalah sebagai berikut :
1. Al-Tuhfah
2. Kemudian Fathul Jawad
3. Kemudian Al-Imdad
4. Kemudian Al-Fatawa dan Syarh Al-Ubab.[18]
Kemudian manakala Ibnu Hajar dan Romli tidak berpendapat dalam suatu masalah, generasi akhir ( al-Muta’akhkhirun )membuat urutan pendapat yang bisa dianggap mu’tamad dalam madzhab Syafi’i sbb.:
1. Syekh Zakariya Al-Anshori dalam kitabnya ‘Al-Bahjah Al-Shoghir’; lalu kitab ‘Al-Manhaj’ dan ‘Syarahnya’.[19]
2. Berikutnya Syekh Khotib As-Syarbini.
3. Berikutnya pendapat ‘Ashabul Hawasyi’ (Pengarang Hasyiyah), inipun dengan syarat tidak bertolak belakang dengan dasar-dasar dan qoidah madzhab[20], dan umumnya pendapat mereka sejalan dengan pendapat Imam Romli.[21]
Adapun Ashabul Hawasyi, urutannya sebagai berikut :
a- Ali Az-Zayyadi (1024H), pengarang ‘Hasyiyah ala Syarh Manhaj’.
b- Ahmad bin Qosim Al-Abbadi (994 H), pengarang ‘Hasyiyah ala Syarh Manhaj’ dan ‘Hasyiyah ala Thuhfah’.
c- Amiroh, Ahmad Syihabuddin
d- Sibromalisi, Ali bin Ali (1087 H), pengarang ‘Hasyiyah ala Syarh Al-Minhaj’
e- Ali Al-Halabi (1044 H)
f- As-Syuwairi
g- Al-Inani.


PENUTUP : KESIMPULAN.
Dari penjelasan didepan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Madzhab Syafi’i tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan tanpa keluar dari qoidah yang sudah digariskan oleh pendiri madzhab.
2. Pada akhirnya ulama Syafi’i sepakat bahwa pendapat yang paling kuat dan mu’tamad dalam madzhab adalah “Kesepakatan Imam Rofi’i dan Nawawi”, berikutnya “Tarjihnya Imam Nawawi”, berikutnya “Tarjihnya Imam Rofi’i”, berikutnya “Tarjihnya Ibnu Hajar dan Romli”.
3. Ada “Mata Rantai Emas” yang menghubungkan antara “Kitabnya Ibn Hajar dan Romli”dengan ulama-ulama pendahulunya sampai pada “Pendiri Madzhab: Imam Syafi’i”.
Sebab ‘Al-Nihayah’ dan ‘Al-Thuhfah’ adalah Syarahnya ‘Al-Minhaj’ nya Imam Nawawi yang merupakan mukhtashor dari ‘Al-Muharror’nya Imam Rofi’i; dan ‘Al-muharror’ adalah mukhtashor dari ‘Al-Wajiz’nya Imam Ghozali, sedang ‘Al-Wajiz’ adalah bersumber dari ‘Al-Wasith’, dan ‘Al-Wasith’ dari ‘Al-Basith’ (ketiganya karangan Imam Ghozali), dan’Al-Basith’ adalah cangkokan dari kitab ‘Nihayatul Mathlab’ karangan Imam Al-Haromain, dan ‘Nihayatul mathlab’ adalah syarah ‘Al-Mukhtashor’ nya Imam Muzani (murid Syafi’i), dan ‘Mukhtashor’ adalah ringkasan pendapat Imam Syafi’i. Wallohu a’lam

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.